Syarat Administrasi Pernikahan Secara Agama

22.26
Untuk calon pengantin yang telah siap menikah, biasanya belum mengetahui urusan surat-menyusat yang dibutuhkan saat acara sakral tersebut. Berikut ini ada gambaran umum administrasi pernikahan secara agama yang ditulis oleh teman-teman kaskus. Tulisan dibawah ini HANYA BERDASAR PENGALAMAN seseorang dan BUKAN ATURAN RESMI, jadi mohon menjadi bijaksana dalam membaca.

Pernikahan Islam

CPP:
potokopi KTP + KK
pengantar RT/RW
Surat2 ket untuk nikah: N1, N2, N4 dari kel. setempat
pemberitahuan kehendak nikah KUA setempat
paspoto 2x3 5 biji - warna
surat ket duda, akta cerai, ket kematian istri (bila duda)
jika beristri: ada izin istri pertama, izin PA diaman istri domisili.

CPW:
potokopi KTP + KK
pengantar RT/RW
Surat2 ket untuk nikah: N1, N2, N4 dari kel. setempat (bisa dibuatkan perugas KUA)
akta lelahiran
paspoto 2x3 5 biji - warna
surat ket janda, akta cerai, ket kematian suami (bila janda)
rekmendasi KUA kecamatan dimana tempat tinggal calon istri

untuk WNA:
izin kedutaan
potokopi visa/paspor (asli diperlihatkan)
id card
izin orang tua

selambat-lambatnya persyaratan sudah masuk KUA 10 hari kerja sebelumnya


Pernikahan Katholik

Tahap Pra Pernikahan:
Ikuti kursus persiapan pernikahan di paroki setempat
Dapatkan ijasah/ sertifikat/ bukti sah bahwa anda telah lulus kursus tersebut
Diskusikan tanggal pernikahan anda dengan pastor paroki setempat. Jangan tentukan tanggal secara sepihak karena ada kemungkinan gereja menolak menikahkan anda karena ada jadwal kegiatan gereja lainnya.
Ikuti penyelidikan kanonik dengan pastor paroki.
Sudah melakukan pengakuan dosa

Syarat Administrasi Pernikahan Katholik:
Sertifikat/ tanda bukti telah mengikuti kursus persiapan pernikahanan.
Fotokopi KTP dan KK pasangan.
Fotokopi KK Katholik (KK dengan tanggal baptis, penguatan, pernikahan, dll yang dikeluarkan oleh Paroki setempat) pasangan.
Surat Baptis (asli)
Fotokopi KTP orang tua/ wali pasangan.
Fotokopi KTP kedua orang saksi (disarankan pasangan suami istri sebagai saksi)
Uang administrasi.

Catatan Khusus:
Katholik tidak melegalkan pernikahan beda agama. Namun ada pengecualiannya dibeberapa keuskupan tertentu.
Saksi pernikahan harus beragama Katholik.
Uang administrasi bervariasi tergantung ketetapan gereja masing-masing.
Beberapa gereja/ paroki memiliki sistem administrasi sendiri, maka syaratnya harus ditanyakan ulang ke gereja/ paroki masing-masing
Beberapa paroki memfasilitasi pencacatan pernikahan ke Kantor Catatan Sipil, sehingga langsung sepaket dengan pernikahan agama. Jika demikian anda harus menyiapkan syarat-syarat pencacatan sipil langsung sekaligus.
Tulisan ini berdasarkan administrasi pernikahan di Gereja Katholik St. Theresia Padang Sumatra Barat. Daerah lain mungkin ada perbedaan.
Jika ada rekan-rekan Katholik lain yang ingin menambahkan syaratnya dipersilakan.


Pernikahan Kristen

Tahap Pranikah :
Mengajukan permohonan menikah di Gereja ( memberitahukan rencana tanggal pernikahannya juga )
Mengikuti Katekisasi dan konseling pranikah di Gereja yg dilayani oleh Pendeta atau Majelis Gereja
Materi :

1. Hukum dan Moral Perkimpoian kristen, Spiritualitas Perkimpoian
2. Komunikasi dan Relasi Suami-Istri
3. Ekonomi Rumah Tangga
4. Seksualitas Dalam Perkimpoian, Keluarga Berencana Alamiah dan Kesehatan yang terkait
5. Panggilan Menjadi Orang Tua – Pendidik Pertama dan Utama

Waktu pelaksanaan tergantung gereja masing2,
bisa 1 minggu 3 kali selama 3 bulan
bisa 1 minggu 2 kali selama 2 bulan
atau katekisasi kilat karena ada hal2 yang harus ditolelir
semuanya bisa di konsultasikan kepada pihak gereja.
Setelah Katekisasi selesai, akan diminta untuk melalukan pengakuan Dosa dihadapan Majelis dan keluarga.

Syarat Administrasi :
Menyertakan Surat Baptis Asli ( berarti pasangan harus KRISTEN juga )
Pas Foto berwarna ukuran 4 X 6 (bersanding, pria disebelah kanan) sebanyak 2 lembar
Fotokopi KTP dan KK pasangan
Fotokopi KTP Orang tu/ Wali Pasangan
Fotokopi KTP 2 orang Saksi pihak wanita dan pria
Pembayaran Administrasi ( jumlahnya antar gereja berbeda2, kadang justru ada yg sukarela )


Note :
Jika Pasangan kita beda Gereja, maka nantinya akan diminta surat keterangan Keanggotaan Gerejanya.
Saksi pernikahan harus beragama Kristen
tentang catatan sipil, Idem dengan sei
Beberapa Gereja memfasilitasi pencacatan pernikahan ke Kantor Catatan Sipil, sehingga langsung sepaket dengan pernikahan agama. Jika demikian anda harus menyiapkan syarat-syarat pencacatan sipil langsung sekaligus.


Pernikahan Hindu

Tujuan wiwaha menurut Agama Hindu

Pada dasarnya manusia selain sebagai mahluk individu juga sebagai mahluk sosial, sehingga mereka harus hidup bersama-sama untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Tuhan telah menciptakan manusia dengan berlainan jenis kelamin, yaitu pria dan wanita yang masing-masing telah menyadari perannya masing-masing.

Menurut agama Hindu dalam kitab Manava Dharmasastra III. 21 disebutkan 8 bentuk perkimpoian sebagai berikut:

Sistem Pawiwahan dalam Agama Hindu
1. Brahma wiwaha adalah bentuk perkimpoian yang dilakukan dengan memberikan seorang wanita kepada seorang pria ahli Veda dan berkelakukan baik yang diundang oleh pihak wanita.
2. Daiwa wiwaha adalah bentuk perkimpoian yang dilakukan dengan memberikan seorang wanita kepada seorang pendeta pemimpin upacara.
3. Arsa wiwaha adalah bentuk perkimpoian yang terjadi karena kehendak timbal-balik kedua belah pihak antar keluarga laki-laki dan perempuan dengan menyerahkan sapi atau lembu menurut kitab suci.
4. Prajapatya wiwaha adalah bentuk perkimpoian dengan menyerahkan seorang putri oleh ayah setelah terlebih dahulu menasehati kedua mempelai dengan mendapatkan restu yang berbunyi semoga kamu berdua melakukan dharmamu dan setelah memberi penghormatan kepada mempelai laki-laki.
5. Asuri wiwaha adalah bentuk perkimpoian jika mempelai laki-laki menerima wanita setelah terlebih dahulu ia memberi harta sebanyak yang diminta oleh pihak wanita.
6. Gandharva wiwaha adalah bentuk perkimpoian berdasarkan cinta sama cinta dimana pihak orang tua tidak ikut campur walaupun mungkin tahu.
7. Raksasa wiwaha adalah bentuk perkimpoian di mana si pria mengambil paksa wanita dengan kekerasan. Bentuk perkimpoian ini dilarang.
8. Paisaca wiwaha adalah bentuk perkimpoian bila seorang laki-lak dengan diam-diam memperkosa gadis ketika tidur atau dengan cara memberi obat hingga mabuk. Bentuk perkimpoian ini dilarang.

Syarat Sah suatu Pawiwahan menurut Hindu.

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kitab Suci Manava Dharmasastra maka syarat tersebut menyangkut keadaan calon pengantin dan administrasi, sebagai berikut:
1. Dalam pasal 6 disebutkan perkimpoian harus ada persetujuan dari kedua calon mempelai.dan mendapatkan izin kedua orang tua.
2. Persetujuan tersebut itu harus secara murni dan bukan paksaan dari calon pengantin serta jika salah satu dari kedua orang tua telah meninggal maka yang memberi izin adalah keluarga, wali yang masih ada hubungan darah.
3. Dalam ajaran agama Hindu syarat tersebut juga merupakan salah satu yang harus dipenuhi, hal tersebut dijelaskan dalam Manava Dharmasastra III.35 yang berbunyi:
-Hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 ( sembilan belas ) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
-Ketentuan tersebut tidaklah mutlak karena jika belum mencapai umur,
diperlukan persetujuan dari pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita, sepanjang hukum yang bersangkutan tidak menentukan lain.
-dilarang dan harus dihindari jika ada hubungan sapinda dari garis Ibu dan Bapak, keluarga yang tidak menghiraukan upacara suci, tidak mempunyai keturunan laki-laki, tidak mempelajari Veda, keluarga yang anggota badannya berbulu lebat, keluarga yang memiliki penyakit wasir, penyakit jiwa, penyakit maag dan wanita yang tidak memiliki etika.
-Selain itu persayaratan administrasi untuk catatan sipil yang perlu disiapkan oleh calon pengantin, antara lain: surat sudhiwadani, surat keterangan untuk nikah, surat keterangan asal usul, surat keterangan tentang orang tua, akta kelahiran, surat keterangan kelakuan baik, surat keterangan dokter, pas foto bersama 4x 6, surat keterangan domisili, surat keterangan belum pernah kimpoi, foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga dan surat ijin orang tua.

syarat-syarat pelaksanaan Upacara perkimpoian , sebagai berikut:
1. Sapta pada (melangkah tujuh langkah kedepan) simbolis penerimaan kedua mempelai itu. Upacara ini masih kita jumpai dalam berbagai variasi (estetikanya) sesuai dengan budaya daerahnya, umpamanya menginjak telur, melandasi tali, melempar sirih dan lain-lainnya.
2. Panigraha yaitu upacara bergandengan tangan adalah simbol mempertemukan kedua calon mempelai di depan altar yang dibuat untuk tujuan upacara perkimpoian. Dalam budaya jawa dilakukan dengan mengunakan kekapa ( sejenis selendang) dengan cara ujung kain masing-masing diletakkan pada masing-masing mempelai dengan diiringi mantra atau stotra.
3. Laja Homa atau Agni Homa pemberkahan yaitu pandita menyampaikan puja stuti untuk kebahagiaan kedua mempelai ( Dirjen Bimas Hindu dan Budha, 2001:36).
4. Sraddha artinya pelaksanaan samskara hendaknya dilakukan dengan keyakinan penuh bahwa apa yang telah diajarkan dalam kitab suci mengenai pelaksanaan yajña harus diyakini kebenarannya. Yajña tidak akan menimbulkan energi spiritual jika tidak dilatarbelakangi oleh suatu keyakinan yang mantap. Keyakinan itulah yang menyebabkan semua simbol dalam sesaji menjadi bermakna dan mempunyai energi rohani. Tanpa adanya keyakinan maka simbol-simbol yang ada dalam sesaji tersebut tak memiliki arti dan hanya sebagai pajangan biasa.
5. Lascarya artinya suatu yajña yang dilakukan dengan penuh keiklasan.
6. Sastra artinya suatu yajña harus dilakukan sesuai dengan sastra atau kitab suci. Hukum yang berlaku dalam pelaksanaan yajña disebut Yajña Vidhi. Dalam agama Hindu dikenal ada lima Hukum yang dapat dijadikan dasar dan pedoman pelaksanaan yajña.
7. Daksina artinya adanya suatu penghormatan dalam bentuk upacara dan harta benda atau uang yang dihaturkan secara ikhlas kepada pendeta yang memimpin upacara.
8. Mantra artinya dalam pelaksanaan upacara yajña harus ada mantra atau nyanyian pujaan yang dilantunkan.
9. Annasewa artinya dalam pelaksanaan upacara yajña hendaknya ada jamuan makan dan menerima tamu dengan ramah tamah.
10. Nasmita artinya suatu upacara yajña hendaknya tidak dilaksanakan dengan tujuan untuk memamerkan kemewahan.

Demikianlah tinjauan secara umum tentang pelaksanaan perkimpoian atau pawiwahan yang ideal menurut agama Hindu. Perkimpoian yang sakral tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan oleh sebab itu sebelum melakukan perkimpoian hendaknya dipikirkan dahulu secara matang agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan dalam rumah tangga setelah menikah.



MainanFiberglass.Com

Pabrik fiberglass Murah di Solo - Waterboom, Sepeda Air, Kereta mini, Patung Maskot, Tangki, Waterpark, Playground, dll