Administrasi Pencatatan Pernikahan Oleh Kantor Catatan Sipil

22.28
Administrasi Pencatatan Pernikahan Oleh Kantor Catatan Sipil :

Syarat-syarat umum:
Mengisi Formulir Pencatatan Pernikahan
Surat Nikah/ keterangan nikah yang sah dari istituisi keagamaan (Asli)
Akta Kelahiran pasangan (Asli)
Fotokopi KTP dan KK pasangan
Fotokopi KTP kedua orang tua/ wali pasangan
Fotokopi KTP kedua saksi pernikahan
Pas Foto pasangan berdampingan, berwarna, ukuran 4x6, 6 lembar
Surat pengantar/ Surat keterangan dari Kelurahan pasangan (Asli)
Uang administrasi

Syarat-syarat Tambahan:
Surat ganti nama (bagi yang pernah ganti nama)
Keterangan WNI/ SBKRI (untuk non-pribumi)
Perjanjian Harta Terpisah atau Pre-Marital Agreement yang sah secara hukum (jika ada)
Passport/ ID card (untuk warga asing)
Akta kelahiran anak (bagi yang telah punya anak)
Izin/ surat keterangan dari kedutaan (untuk warga asing)
Izin/ surat keterangan dari komandan (bagi militer TNI/ POLRI)
Akta perceraian dari catatan sipil (bagi yang pernah menikah)
Akta kematian dari catatan sipil (bagi yang pernah menikah)
Izin/ surat keterangan dari orang tua (bagi < 21 tahun)
Izin/ surat keterangan dari Pengadilan Negeri (bagi < 21 tahun dan tidak dapat izin dari orang tua)
Izin / Dispensasi Pengadilan Negeri (jika calon mempelai Pria berusia < 19 tahun, dan calon mempelai Wanita berusia < 16 tahun)
Keputusan Pengadilan Negeri (bila ada sanggahan dari salah satu pihak yang berwenang)
Izin Pengadilan Negeri untuk ber - poligami (jika ada)

Catatan:
Siapkan jauh hari (+ 1 bulan) sebelum pernikahan agama/ proses pencatatan oleh catatan sipil.
Dapat dilakukan setelah pernikahan secara agama (Misalnya setelah resmi ijab kabul/ sakramen pernikahan, kemudian dilaksanakan pencatatan oleh catatan sipil. Biasanya memerlukan biaya ekstra agar pemanggilan petugas catatan cipil bisa datang ke tempat penyelenggaraan acara ijab kabul/ sakramen
Mengikuti pelaksanaan prosedur prosesi Ketuk Palu yang akan dipimpin oleh Hakim dengan tertib dan teratur sesuai instruksi
Syarat ketuk palu: 1 (satu) orang petugas Catatan Sipil yang berpangkat HAKIM (yang memulai prosesi tersebut) dan 2 (dua) orang Saksi Utama dari kedua belah pihak mempelai serta kedua mempelai yang sedang dinikahkan pada saat itu.
Ketuk Palu adalah istilah yang menyatakan dimulainya sebuah prosesi pernikahan / perkimpoian Catatan Sipil secara lengkap, dimana prosesi tersebut minimal dilakukan secara bersamaan.
Jika pasangan tersebut menginginkan adanya Perjanjian Harta Terpisah atau Pre-Marital Agreement, maka sebaiknya melakukan pemberitahuan terlebih dahulu pada instansi terkait paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pernikahan akan dilangsungkan. Karena pada saat awal dimulainya prosesi Ketuk Palu, Hakim akan menanyakan hal ini pada kedua mempelai tersebut
Untuk keterangan lengkap silakan hubungi Kantor Catatan Sipil di daerah anda.
Yang ditulis di atas berdasarkan Kantor Catatan Sipil Kota Padang Sumatra Barat.

Biaya Administrasi Pencatatan Sipil

Sebagai gambaran aja, gw pribadi kena Rp. 500.000,- untuk proses pencatatan sipil ini. Karena mengundang 2 orang petugas Catatan Sipil ke gereja tempat gw misa pemberkatan.

Mungkin apabila rekan kaskuser mau melakukan pencatatan sipil di kantor mereka bisa jauh lebih murah (menurut info petugas administrasi gereja, jauh dibawah 500 rebu). Yang pasti harus ada penjadwalan pasti apabila anda ingin melakukan proses tersebut di kantor mereka. Anda harus membawa 2 orang saksi pernikahan anda ke sana tentunya.

Belum ada info biaya resmi dari pemerintah yang gw dapatkan. Jika ada yang tahu silakan konfirmasi

Kemungkinan besar ada perbedaan di Catatan Sipil tiap daerah. Maka untuk lebih lengkapnya hubungi petugas/ kantor Catatan Sipil di daerah anda.

MainanFiberglass.Com

Pabrik fiberglass Murah di Solo - Waterboom, Sepeda Air, Kereta mini, Patung Maskot, Tangki, Waterpark, Playground, dll